Syarat Nikah Dengan Menceraikan Isteri Pertama
SYARAT NIKAH DENGAN MENCERAIKAN ISTERI PERTAMA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat isteri pertama diceraikan, bagaimana jika ia tahu hukumnya dan bagaimana jika ia tidak tahu hukumnya?
Jawaban
Apabila seorang wanita mau menikah dengan syarat istri pertama ditalak menurut pendapat Abil Khattab penikahan sah. Akan tetapi menurut Syaikh Taqiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar. Tidak boleh bagi seorang wanita mau dinikah dengan syarat isteri pertama dicerai dan jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu, maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut bathil”
Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak isteri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.
Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat isteri yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui isteri pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut bathil maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita mengetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi untuk tidak mendapatkannya kecuali bila ia tidak tahu, maka pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memiliki persyaratan.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/143]
MENIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BOLEH KELUAR RUMAH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita dan walinya mensyaratkan, mau melangsungkan pernikahan dengan syarat suaminya tidak membawanya keluar dari kampung atau negaranya?
Jawaban
Apabila seorang wanita dan walinya sepakat tidak mau melangsungkan pernikahan kecuali dengan syarat setelah menikah isterinya tidak diajak pindah ke negeri lain, maka syarat tersebut sah dan harus dipenuhi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang telah kamu sepakati dalam pernikahan”
Dan Atsram meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki menikah dengan wanita, dan wali wanita mensyaratkan ia tetap tinggal bersama keluarganya, kemudian suaminya ingin mengajaknya pindah, lalu keluarganya melaporkan hal tersebut kepada Umar dan beliau membenarkan syarat tersebut. Akan tetapi bila isterinya rela diajak untuk pindah, maka suaminya boleh membawanya pindah.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/146]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/977-syarat-nikah-dengan-menceraikan-isteri-pertama.html